Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Penjual Carnophen di Tangkap Anggota Polsek Bati-Bati

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 02 April 2017

Pelaihari 03/04/2017  Humas Polres Tanah laut


Sabtu 01 April 2017 sekitar pukul 00.15 Wita Jajaran Polsek Bati-Bati telah mengamankan Mardi Susanto 23 tahun warga desa Kait-Kait Rt.12 Kecamatan Bati-Bati  yang melakukan peredaran  obat keras Carnophen sebanyak 67 butir tanpa ijin edar yang syah.


Dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku melakukan  tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin, kemudian anggota Polsek Bati-Bati langsung melakukan penangkapan terhadap Mardi  dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen beserta  uang hasil penjualan sebesar 20 ribu rupiah.





Pelaku melanggar pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat 1 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang kesehatan kini telah diamankan di Polsek Bati-Bati  beserta Barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.



0 komentar:

Posting Komentar