Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tanah laut Ikut Saksikan Pemusnahan Barang Bukti yang di Laksanakan di Halaman Kantor Kajari Pelaihari

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 11 April 2017

Pelaihari 12/04/2017  Humas Polres Tanah laut




Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut .Senin 10 April 2017,  Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak April 2016 s/d bulan April 2017. pemusnahan barang bukti yang di saksikan dari Pengadilan Negeri Pelaihari, Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Ade Paparihi SH,S.IK,MH, Kasat Resnarkoba AKP Dodi Harianto SH,S.IK, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainya.
 
 Sebanyak 68 Perkara diantaranya jenis sabu,Bong Alat hisap,Pipet Kaca untuk membakar sabu dan timbangan digital, 24 (Tindak Pidana Narkotika sesuai UU No 35 Tahun 2009). Perkara lainya Tindak Pidana Terkait dengan UU Kesehatan (UU No 36 Tahun 2009) berjenis obat daftar G (Obat Keras /Harus dengan Resep dokter ) yang terdiri dari Zenith, seledryl dan dextromethorphan. Jamu ramuan herbal tanpa ijin edar sebanyak 264 jamu asam urat merk klenceng, jamu pegal linu sebanyak 263 buah merk klenceng dan 188 buah jamu singa super on. Selain itu 4 Perkara Tindak Pidana Peredaran Cetak Uang Palsu (UU No 7 Tahun 2011) Uang Palsu siap edar Nominal seratusan ribu rupiah sebanyak 1.535 Lembar, Kertas HVS sudah dicetak lembaran uang seratus ribu rupiah sebanyak 300 Lembar dan Peralatan Sablon serta Komputer dan Printer.

 Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Sri Tatmala Wahanani SH mengatakan .Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti antar lain tindak pidana Narkotika dan tindak pidana yang terkait dengan UU Kesehatan dan tindak pidana peredaran uang palsu. "Ada tiga nacam tindak pidana yang dari Narkotika sebanyak 68 perkara dan tindak pidana yang terkait dengan obat obatan yang dilarang 24 perkara dari tindak pidana peredaran uang palsu ada 4 perkara."tadi sudah kita lakukan pemusnahan karena telah memperoleh hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanah Laut," ucapnya. Untuk Narkoba sendiri, menurut Sri Tatmala Wahanani SH, semuanya berjenis sabu sabu. "Tidak ada jenis lain dari Narkoba misalnya ganja itu tidak ada. Yang ada adalah jenis sabu-sabu dan tadi yang dimusnahkan selain sabu, alat hisap (bong) pipet kaca dan timbangan digital alat alat yang biasa digunakan dalam penggunaan narkoba sabu ataupun peredaran. 




0 komentar:

Posting Komentar